FAQ Formasi Pengembang Teknologi Pembelajaran
Untuk mengetahui cara menggunakan aplikasi DUPAKe, silahkan disimak video tutorial pada link berikut https://youtu.be/DLdNgUG_YXU
Tugas Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi
Pembelajaran yaitu melaksanakan kegiatan analisis dan pengkajian, perancangan,
produksi, implementasi, pengendalian, dan evaluasi untuk pengembangan teknologi
pembelajaran.
Dalam Peraturan BKN No.11 tahun 2022 Pasal 27 yang membahas tentang tugas jabatan menjelaskan bahwa tugas jabatan mencakup sebagai berikut.
1. Tugas Jabatan Fungsional, pengembangan profesi, dan kegiatan penunjang; dan
2. Tugas tambahan yang diberikan oleh pimpinan unit kerja dengan karakteristik sebagai berikut:
a. disepakati antara pimpinan unit kerja atau pejabat penilai kinerja PNS dengan yang bersangkutan;
b. ditetapkan dalam keputusan;
c. diluar tugas pokok jabatan;
d. sesuai dengan kapasitas yang dimiliki pegawai yang bersangkutan; dan/atau terkait langsung dengan tugas atau output organisasi.
Mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang teknologi pendidikan/ pembelajaran serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat masuk ke dalam unsur pendidikan dalam penilaian angka kredit JF-PTP
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (JF-PTP) dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian/inpassing; dan
d. promosi
Menghitung formasi JF-PTP dapat menggunakan aplikasi formasi yang tersedia pada tautan https://formasi-jabfungptp.kemdikbud.go.id , sedangkan untuk memahami cara penggunaan aplikasi tersebut bisa menyimak tutorial dalam video berikut ini
Semua Kementerian/Lembaga yang dalam tusi organisasinya terdapat tusi “pembelajaran” maka kementerian/lembaga tersebut bisa mengangkat JF-PTP dengan terlebih dahulu melakukan penghitungan formasi yang dibutuhkan.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
Unsur utama dalam kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, terdiri atas:
a. pendidikan;
b. pengembangan teknologi pembelajaran; dan
c. pengembangan profesi
Kompetensi yang harus dimiliki oleh PTP dan wajib lulus saat uji kompetensi adalah:
1) Kompetensi Teknis
2) Kompetensi Manajerial
3) Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina
Untuk mengetahui cara mengunggah berkas pada aplikasi DUPAKe, silakan disimak video tutorial pada link berikut https://youtu.be/23Q66g3X4cY
Untuk mengetahui cara menggunakan aplikasi DUPAKe, silahkan disimak video tutorial pada link berikut https://youtu.be/DLdNgUG_YXU
Admin instansi adalah admin yang bertugas untuk mengatur data PTP seluruh kementerian/lembaga tersebut.
Admin unit kerja adalah admin yang bertugas untuk mengatur data PTP pada unit kerja sebuah kementerian/lembaga.
Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan/atau kompetensi sosial kultural dari seorang Pejabat Fungsional dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
Untuk mengetahui lebih jelas tentang Ujikom JF-PTP, silakan ikuti podcast kami pada tautan berikut https://spoti.fi/3ykFEIZ
Dalam memenuhi angka kredit, kita juga memerlukan strategi agar tiap tahun/periode angka kredit kita bisa maksimal. Untuk mengetahui lebih lanjut apa saja strategi untuk memenuhi angka kredit, silakan ikuti podcast kami pada tautan berikut https://spoti.fi/3SYZb9v
Unsur penunjang adalah kegiatan yang menunjang pelaksanaan tugas Pengembang Teknologi Pembelajaran. Berikut adalah kegiatan yang masuk ke dalam unsur penunjang.
a) Menjadi pengajar/pelatih di bidang pengembangan teknologi pembelajaran
b) Berperan serta dalam seminar/lokakarya di bidang pengembangan teknologi pembelajaran
c) mengikuti/berperan serta sebagai delegasi ilmiah sebagai ketua/anggota
d) Keanggotaan dalam organisasi profesi
e) Keanggotaan dalam Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional PTP
f) Perolehan penghargaan/tanda jasa
g) Perolehan gelar kesarjanaan lainnya
Tugas yang dilaksanakan pejabat fungsional untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi.
Dalam hal mencapai ekspektasi pada instansi penugasan memberikan layanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan.
Selain itu penugasan juga dapat diberikan tugas lainnya.
Sumber PermenpanRB No 1 Tahun 2023 pasal 3